Pulang Pisau – Satresnarkoba Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu di tempat terpisah yaitu di desa Tahai Jaya Kec Maliku, di desa Manen Paduran Kec. Banama Tingang dan di desa Bukit Liti Kec. Kahayan Tengah Kab. Pulang Pisau.
Ketiga orang Pelaku tersebut berinisial 1. L S, laki laki, 28 tahun, karyawan swasta yang beralamat di desa Tahai Jaya Kec. Maliku Kab. Pulang pisau, 2. RW, Perempuan, 29 tahun yang merupakan warga di Desa Manen Paduran Kec. Banama Tingang dan 3. H, laki-laki, 48 tahun warga Jl. G. Obos XIX Kota Palangkaraya.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., Melalui Kasat Narkoba AKP Hairu Mondosiyoko, S.H. M.H mengatakan bahwa Satnarkoba akan terus mengembangkan dan mengejar pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu ini sampai Pulang pisau dinyatakan bebas dari Narkoba.
Ia menjelaskan, adapun kronologisnya bermula saat anggota Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau melaksanakan giat penyelidikan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Maliku, Kahayan Tengah dan Banama Tingang.
“Mendapati target yang dimaksud, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku berinisial LS, RW dan H di lokasi berbeda,” ungkap Kasat Narkoba.
Setelah kita lakukan penggeledahan, tersangka mengakui kalau semua barang bukti (BB) itu miliknya dan langsung kita amankan ke Mapolres Pulang Pisau saat itu juga untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan.
Atas kejadian tersebut, kepada masing-masing pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.